Simak Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung 23 Agustus 2022, Lokasi dan Persyaratan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 23 Agustus 2022 08:07 WIB
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Inilah Delapan Tanda kematian Sudah Dekat
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Berpikir Sederhana: Sebetulnya Pemerintah Tidak Perlu Stres dan Pusing
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Itulah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, semoga bermanfaat.***