DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ali Ahmudi Achyak: Power Wheeling di RUU EBET Justru Akan Merusak Program PT PLN yang Sudah Berjalan

image
Ali Ahmudi Achyak tentang Power Wheeling yang perlu dihapus dari RUU EBET.

Ini porsinya lebih besar dibandingkan pembangkit fosil. "Maka berarti tidak ada lagi urgensi penerapan skema Power Wheeling, apalagi akan dipaksakan masuk ke dalam RUU EBET," kata Ali.

Pemerintah (melalui PT PLN) telah mampu dan terus meningkatkan kualitas layanan untuk memenuhi permintaan investor akan energi hijau, dengan pembangunan pembangkit EBT dedicated dan Renewable Energy Certificate (REC), yang sejalan dengan penugasan kepada PT PLN dalam RUPTL 2021-2030. Sehingga tanpa skema Power Wheeling program itu tetap berjalan baik.

Sesuai proyeksi COD pembangkit di RUPTL 2021 - 2030, maka oversupply masih akan terjadi hingga tahun 2030 pada sistem besar antara lain di Sumatera, Jawa Bali, Sulawesi dan Kalimantan.

Baca Juga: Ekspresi Data Denny JA: Putri Ariani Menuju Superstar Dunia

"Berarti penerapan skema Power Wheeling hanya akan memperburuk kondisi keadaan, sehingga keberadaanya di RUU EBET harus ditolak dan dihapuskan," ucap Ali.

Dalam skema Power Wheeling tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar, sehingga listrik untuk kepentingan umum tidak lagi menjadi sesuatu yang penting yang harus dijaga oleh negara.

Sehingga mulai nampak bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan yang menyebabkan negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi.

"Skema Power Wheeling yang cenderung liberal dipastikan akan membuat tarif listrik mahal dan sulit dikontrol oleh negara, serta sangat membebani APBN yang pastinya akan menimbulkan kerugian negara dan rakyat sekaligus dalam jangka panjang," Ali memperingatkan. ***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait