Pemerintah Resmi Larang Jual Beli di Media Sosial Termasuk TikTok Shop, Begini Aturannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 25 September 2023 18:39 WIB

“Jadi social media itu fungsinya hanya sebagai media sosial (sarana komunikasi), tidak bisa berjualan,” ucapnya.
Melalui revisi ini, Kementerian Perdagangan juga berusaha agar tidak ada produk impor yang masuk tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Ini yang ingin kita atur, jangan sampai ada barang masuk secara ilegal,” kata Jerry.
Ia mengatakan bahwa revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tersebut bukanlah upaya untuk melarang penjualan daring, namun untuk mengatur aktivitas ekonomi tersebut.
“Tugas pemerintah adalah mengatur, jadi kita atur platformnya. Sehingga, ketika ada platform mengklaim sebagai sebuah social media dan ada peraturannya bahwa tidak boleh dicampur (antara media sosial dan e-commerce), maka tidak boleh dicampur,” lanjutnya.
Sehingga, menurut Jerry, TikTok yang merupakan media sosial, namun memiliki fitur TikTok Shop, akan dikategorikan sebagai social commerce.
Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna, kata Zulkifli.***