Ini Besaran Santunan dari Jasa Raharja untuk Korban Tewas dan Luka Akibat Kecelakaan Maut di Tol Bawen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 24 September 2023 12:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM- PT Jasa Raharja Jawa Tengah memberikan santunan untuk korban tewas akibat kecelakaan maut pada 23 September 2023 di Jalan Raya Bawen-Simpang tiga exit Tol Bawen.
Kecelakaan maut itu melibatkan sembilan kendaraan roda dua, enam kendaraan roda empat, dan satu truk. Kini pihak Jasa Raharja juga menanggung biaya berobat belasan korban kecelakaan di Tol Bawen.
Dari data yang disampaikan pihak kepolisian, kecelakaan maut di Tol Bawen menyebabkan tiga orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 15 orang luka ringan.
Baca Juga: Inilah Identitas Lengkap Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Tol Bawen Semarang
Semula truk dari arah Semarang menuju Salatiga mengalami rem blong sehingga menabrak beberapa kendaraan di depannya dan terjadilah kecelakaan beruntun.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. dan Petugas Jasa Raharja Mobile Service Cabang Utama Jawa Tengah dengan cepat melakukan kunjungan jemput bola mendatangi lokasi kejadian perkara dan rumah sakit dimana korban dirawat.
Korban luka-luka sebagian dirawat di Rumah Sakit At-Tin Bawen sebanyak 11 korban, Rumah Sakit Ken Saras Kabupaten Semarang sebanyak tujuh korban, dan di RSUD Ambarawa sebanyak tujuh korban.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
"Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta," terang Triadi.
Baca Juga: Angka Pengangguran di NTB Capai 80 Ribu Orang, Didominasi Lulusan Perguruan Tinggi
Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan dan bagi korban luka – luka segera diberikan kesembuhan dan pulih dengan cepat.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," katanya. ***