Wajib Tahu! Ini Aturan dan Contoh Swafoto Ketika Daftar CPNS 2023 dan PPPK yang Harus Dipatuhi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 22 September 2023 23:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Swafoto, yang merupakan persyaratan dalam seleksi masuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023).
Swafoto atau yang lebih dikenal dengan istilah selfie dalam tahapan seleksi masuk CPNS 2023 yang terlihat mudah, namun sering harus mengulang-ulang karena belum berhasil.
Tahapan swafoto ini berlaku bagi mereka baik yang bercita-cita untuk menjadi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Ekspresi Data Denny JA: Inilah Peta Warga NU yang Punya Media Sosial, Termasuk TikTok
Namun, ada aturan dan contoh swafoto CPNS dan PPPK 2023 yang perlu diperhatikan dengan seksama agar dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Swafoto atau selfie, merupakan gambar diri sendiri yang harus dipenuhi dalam proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK.
Selain memperhatikan pose dan pakaian yang dikenakan, para calon peserta juga harus mematuhi format yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
Baca Juga: Berembus Kencang Desas-desus Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI, SELAMAT DATANG BRO KAESANG
Setelah melakukan swafoto, hasilnya harus berbentuk file JPEG atau JPG dan diunggah ke laman resmi sscasn.bkn.go.id/ dengan ukuran file yang telah ditentukan.