DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tak Bayar Listrik, Mahasiswa Penambang Crypto di Depok Raup Untung Rp4-5 Juta Setiap Pekan

image
Polisi amankan barang bukti hasil penambangan crypto yang dilakukan oleh mahasiswa di Depok.

Baca Juga: Roy Pangharapan: Prihatin Belum Semua Siswa Miskin di Depok Mendapat Sekolah Negeri

Kabel tersebut harusnya tidak menempel ke tiang listrik, karena seharusnya hanya bisa melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan PLN.

“Kemudian didampingi anggota Polsek dan dari Reskrim melaksanakan pengecekan ternyata bahwa benar terjadi dugaan penyelewengan penyalahgunaan atau pencurian tenaga listrik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” beber Hadi.

Laporan warga sudah diterima PLN sejak dua bulan lalu. Pihaknya belum bisa menghitung berapa kerugian yang diderita PLN karena masih pendalaman.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Coworking Space di Depok untuk Bikin Tugas dan Skripsi, Mahasiswa Jadi Lebih Produktif Seharian

“Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenagalistrikkan dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” tukasnya.

WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

*Daffa Komala, Mahasiswa PPL IAIN Syekh Nurjati, Cirebon.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait