Singapura Akan Batalkan Undang Undang Seks Anti Gay, Tapi Pernikahan Gay Tidak Disetarakan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Agustus 2022 22:53 WIB
ORBITINDONESIA - Singapura akan membatalkan undang-undang seks anti gay. Tetapi Singapura juga mengubah konstitusi untuk mencegah kesetaraan pernikahan sesama jenis dan beda jenis.
PM Singapura Lee Hsien Loong hari Minggu, 21 Agustus 2022, mengatakan dalam pidato kebijakan utama bahwa langkah ganda itu mewakili keseimbangan pandangan di antara warga Singapura tentang masalah gay.
Ini akan memberikan “beberapa kelegaan untuk kaum gay Singapura.” Artinya, perilaku gay tidak lagi dianggap kriminal.
Sementara di sisi lain, Singapura juga mempertahankan “struktur keluarga dasar pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita.” Artinya, pernikahan gay (sesama jenis) tidak disetarakan dengan pernikahan pria-wanita.
Kata PM Lee yang dikutip South China Morning Post, Singapura akan mencabut undang-undang kuno yang mengkriminalisasi seks antara sesama laki-laki, untuk mencerminkan "kebiasaan sosial saat ini."
Tetapi secara bersamaan, Singapura akan mengubah konstitusinya untuk melindungi undang-undang yang ada, yang melarang kesetaraan pernikahan.
Berbicara dalam pidato kebijakan tahunannya, Lee mengatakan, langkah ganda itu mewakili "akomodasi politik ... yang menyeimbangkan pandangan dan aspirasi yang berbeda di antara warga Singapura" tentang masalah ini.
Baca Juga: MotoGP: Francesco Bagnaia Tercepat di Sirkuit Red Bull Ring, Lengkap Dengan Hasil Balap
Rencana pencabutan Bagian 377A dari KUHP – masalah yang selama bertahun-tahun telah menjadi problem bagi aktivis hak-hak gay – “akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini, dan saya berharap, memberikan sedikit kelegaan bagi kaum gay Singapura”, kata Lee.***