KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas Rampasan dari Bekas Rektor Universitas Lampung Karomani
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 September 2023 14:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang 2,5 kilogram emas bernilai Rp2,1 miliar yang merupakan barang hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung Karomani.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 14 September 2023, objek lelang tersebut meliputi satu paket berisi satu buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam, satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24, sepuluh keping emas Antam bersertifikat @100 gram, dan satu keping emas Antam bersertifikat 25 gram.
Selain itu, empat belas keping emas @100 gram dengan sertifikat Antam, delapan keping emas @10 gram sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram sertifikat Antam, satu keping emas 2 gram sertifikat Antam.
Baca Juga: Rabu Pekan Depan, KPK Lelang 2,5 Kilogram Emas dan Tas Hasil Rampasan dari Bekas Rektor Unila Karomani
Emas tersebut memiliki berat keseluruhan 2.514,5 gram dan akan dilelang dengan harga limit Rp2.184.778.800 melalui uang jaminan Rp1.000.000.000.
Lelang digelar dengan sistem penawaran closed bidding pada hari Rabu, 20 September 2023, di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta.
Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pukul 10.00-12.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang, Jakarta Timur.
Berdasarkan putusan, terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura.
Jika terpidana Karomani tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal masing-masing terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun. ***