DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Alasan Polisi Cabut Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta

image
Alasan Polisi cabut sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi

Kendati dibatalkan, lanjut Heru, uji emisi merupakan pilihan yang efektif bagi kendaraan. Apalagi, saat ini Pemprov DKI Jakarta menggandeng Astra yang menyediakan uji emisi gratis sampai bulan Desember 2023.

Baca Juga: Akibat Limbah Pabrik, Air Sungai Cileungsi Bogor Menghitam, Banyak Ikan Mati

"Astra (uji emisi) gratis sampai Desember," ucapnya.

Namun begitu, dikatakan Heru, Sebab, pihaknya sudah menggandeng Astrsa untuk menyediakan uji emisi kendaraan secara geratis sampe dengan bulan Desember.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait