DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kay Subiakto: Tentang Ganjar Pranowo, Azan di RCTI dan Politik Identitas

image
MMUI menilai, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari tayangan azan di RCTI, yang menampilkan Ganjar Pranowo. Ganjar sempat dituduh lakukan politik identitas.

ORBITINDONESIA.COM - Ramai di medsos membahas video Ganjar Pranowo pada tayangan azan Magrib di RCTI. Karena ini tahun politik pasti kemunculan Ganjar jadi gorengan. Bahkan sudah melebar ke masalah politik identitas segala.

Politik identitas ini pernah di bahas pak Mahfud MD, bahwa politik identitas itu tidak akan pernah hilang.

Dan politik identitas ya boleh-boleh saja selama dia tidak menyerang orang lain. Saya Islam misalnya, ya saya akan menampilkan identitas saya dalam memilih, tapi tidak boleh menekan orang lain dalam kondisi itu.

Baca Juga: Polling Institute: Erick Thohir Cawapres yang Paling Populer, Capres Pasangannya Bakal Menang

Kalau yang lalu di Pilkada DKI 2017 itu kebablasan, sampai masjid dikasih spanduk bahwa yang memilih pasangan tertentu jenazahnya jika meninggal tak boleh dishalatkan di masjid.

Lha kalau sekarang Ganjar ada dalam video azan, ya tidak masalah kan. Syukur syukur pendukungnya ikut salat seperti yang dilakukan junjungannya. Apalagi pak Ganjar salat pakai kain sarung batik, malah sekalian beli kain sarung yang sama, pabrik sarungnya laris manis.

Kalau dikatakan ini ada pesan terselubung ya sah saja, Ganjar kan capres yang sah. Lha kalau cak Imin ada video ziarah ke makam Wali Songo, juga boleh kan. Pak Prabowo juga ada video salat bersama pak Jokowi, walau kelihatan kakinya kesakitan.

Kita mahfum saja saat masuk tahun politik, kentut lawannya bisa dideteksi warna anginnya. Dan itu wajar saja, sewajar-wajarnya saat figur itu ditampilkan di mana saja, sesuai konteks pribadi yang bersangkutan.

Baca Juga: Serabi dengan Berbagai Varian Rasa dan Toping Jadi Jajanan Tradisional yang Baru untuk Pembeli di Kota Cirebon

Kalau Ganjar ke gereja untuk ibadah, itu tak boleh. Jadi kenapa sewot. Kalau ada aturan itu tak boleh, silakan stop. Kalau UU nya tidak ada ya kita anggap itu biasa saja.

Halaman:
1
2

Berita Terkait