Waktu Mendaftar Capres dan Cawapres Dipercepat Mulai Awal Oktober 2023, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 09 September 2023 08:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM- DPR RI kini sedang menggodok draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan umum.
Rancangan tersebut akan dibahas untuk perubahan waktu mendaftar Capres dan Cawapres dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan usulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maju lebih cepat karena dapat meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Berikut Tanggal Rilis Digital dan Daftar Platform Streaming Film Legal John Wick Chapter 4
Dia pun menambahkan tak ada hambatan dalam memajukan jadwal seperti tertuang dalam
"Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis," kata Yanuar, dikutip Orbit Indonesia dari Antara, Sabtu 9 September 2023.
"Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," kata Yanuar.
Baca Juga: Jerman Kejutkan Dunia Basket dengan Kalahkan Amerika Serikat dan Melaju ke Final FIBA World Cup 2023
Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, maka durasi pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi lebih pendek yakni hanya tujuh hari.
Bahkan, Yanuar pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.
Baca Juga: Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Lolos Q2 MotoGP San Marino 2023
"Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi," jelasnya.***