Penjelasan Lengkap KPK Usai Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi: Kami Tak Terpengaruh Pada Kekuasaan!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 08 September 2023 06:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Banyak publik yang menilai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bermuatan kepentingan politik.
Kini pimpinan KPK memberikan penjelasan dan memastikan tidak ada unsur kepentingan politik dalam pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Seperti diketahui, Cak Imin diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Pemeriksaan ini tak lama usai dirinya diusung menjadi Cawapres mendampingi Anies Baswedan.
Baca Juga: Andhika Permata: Abang None Jakarta 2023 akan Dilibatkan Mempromosikan Jakarta Sebagai Kota Global
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, yang dikerjakan KPK adalah murni proses hukum.
"Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli dikutip dari Antara, Kumat 8 September 2023.
Firli mengatakan Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan KPK bekerja dengan prinsip hukum acara pidana dan senantiasa menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
"Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima," pungkasnya.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Muhaimin dukung KPK tuntaskan kasus korupsi di Kemenaker
Usai diperiksa Cak Imin menyatakan dirinya sepenuhnya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari swasta.
Penyidik KPK pada tanggal 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kemenaker, Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait dengan pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md. menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum.
Mahfud Md. meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud Md.
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, dia mengatakan bahwa itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, dia diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ucapnya.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada hari Minggu 2 September 2023 mendeklarasikan diri maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.***