Hari Ini Penyidik KPK Bakal Periksa Cak Imin Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 07 September 2023 10:31 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Kasus ini kembali menjadi sorotan, sebab Cak Imin sedang maju sebagai Cawapres mendampingi Anies Baswedan.
Baca Juga: Jurnalis Perempuan Jadi Korban Tabrak Lari di Kawasan Polda Metro Jaya, Alami Patah Tulang
"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Kamis 7 September 2023.
Sebelumnya, Rabu 6 September 2023, Cak Imin memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower.
Baca Juga: Dewan Hak Asasi Manusia PBB Bahas Penistaan Al Quran
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.
"Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu," kata Muhaimin singkat.
KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker.
Baca Juga: Ada Laporan Penipuan Pembuatan Paspor, Imigrasi Semarang Bergerak
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Pada tanggal 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum.
Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.***