DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menterti Yasonna H Laoly Bawa Indonesia Bangun Kerja Sama dengan dan Belanda Perangi Kejahatan Transnasional

image
Yasonna H Laoly dan mitranya Menteri Dilan Yesilgoz Zegerius dari Belanda.

Sejak tahun 2019, Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia.

Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.

“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya. ***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait