DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bareskrim Pegang Bukti Putri Candrawathi Ada di Lokasi Pembunuhan dan Ikuti Perencanaan Eksekusi

image
Putri Candrawathi (mengenakan batik) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Polri mengumumkan secara resmi status tersangka yang menjerat istri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat siang.

ORBITINDONESIA - Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi disebut ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi oleh suaminya sendiri, Irjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti soal keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PPATK Blokir Beberapa Rekening Berkait Pascaterbunuhnya Brigadir J

Andi mengungkapkan, Putri Candrawathi atau PC berada di lokasi eksekusi, serta mengikuti perencanaan pembunuhan.

"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," ucap Andi.

Andi juga menerangkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum menahan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Profil Singkat Putri Candrawathi, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kondisi kesehatan yang buruk yang dialami tersangka menjadi alasan utama polisi belum menahan Putri Candrawathi.

Dia juga mengatakan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Andi menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV tanpa kehadiran dari Putri Candrawathi.***

Berita Terkait