Terima Banyak Laporan Perundungan, Kemenkes Jatuhkan Sanksi untuk Pimpinan Tiga Rumah Sakit Ini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 18 Agustus 2023 09:00 WIB
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Jelang Pekan ke 2 Bergulir: Kapan Tayang di SCTV dan Vidio
"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya, dikutip dari Antara, Jumat 18 Agustus 2023.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.
Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum," katanya.***