DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dok! Kiai Cabul di Jember Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindakan Pelecehan ke Ustazah

image
Dok! Kiai Cabul di Jember Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Tindakan Pelecehan/Orbit Indonesia

Hakim menilai pernikahan tanpa saksi tersebut diyakini tidak sah.

Baca Juga: Terbaru ContohTeks Amanat Pembina Upacara Tema HUT ke 78 RI penuh Semangat Nasionalisme

Dari pantauan Orbit Indonesia, Fahim tampak tenang, bahkan sempat tersenyum usai sidang vonis dibacakan hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember menjatuhkan tuntutan hukuman kepada FH 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Fahim dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait