DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Apa, Mulai 28 Agustus 2023 Pemprov DKI Jakarta Terapkan Kebijakan 50 Persen WFH untuk ASN

image
Ilustrasi Mulai 28 Agustus 2023 Pemprov DKI Jakarta Terapkan Kebijakan 50 Persen WFH untuk ASN. Foto: Pixabay

Untuk diketahui, Heru mengatakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN bagi karyawan swasta tergantung kebijakan pemilik perusahaan.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Buruk, Pakar Sebut Masker Bukan Solusi Utama

"Nanti untuk imbauan yang swasta silahkan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan)," ujar Heru saat dikonfirmasi di Jakarta.***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait