Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Kok Jadi Tersangka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 16 Agustus 2023 07:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kasihan sekali warga bernama Robert Herison. Dia jadi tersangka dugaan kasus penghinaan simbol negara. Padahal, dia cuma mengalungkan bendera merah putih leher seekor anjing.
Dia pun langsung ditahan. Jadi, sebelumnya beredar video Robert mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Pegawai pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau, itu mengaku itu dilakukan secara spontan. Itu dilakukannya untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Berhasil Kembangkan Agroforestri, Pemuda Desa Mriyan Jadi Betah di Kampung Sendiri
Saking semangatnya, dia bahkan mau masang bendera putih di semua tempat. Tapi, apa yang dilakukan Robert itu ternyata diprotes massa. Dia dianggap menghina dan merendahkan simbol negara.
Robert lalu menyerahkan diri ke kantor polisi setempat. Sekarang dia berada di tahanan.
Robert dijerat Pasal 66 undang-undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta Rupiah.
Penahanan Robert jelas berlebihan. Masa mengalungkan bendera merah putih di leher anjing dianggap menghina dan merendahkan simbol negara? Apa itu artinya, leher anjing atau anjing secara keseluruhan sedemikian hina dan menjijikkan?
Padahal, di sosial media ditemukan ada video kucing yang berkalung bendera merah putih. Pemilik kucing dan akun yang posting video itu tidak tersandung masalah hukum.
Mereka tidak bernasib sial seperti Robert. Karena itu, pentersangkaan Robert jelas subjektif dan sumir unsur pidananya.
Mudah-mudahan Robert segera dipulihkan namanya dari tuduhan pelaku penghinaan simbol negara dan dibebaskan dari tahanan. Stop, kriminalisasi Robert Herison!***