DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi, Buntut Minta Jatah Uang Ketok Palu Pengesahan RAPBD Era Zumi Zola

image
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi, Buntut Minta Jatah Uang Ketok Palu Pengesahan RAPBD Era Zumi Zola

ORBITINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi berkaitan dengan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Perkara dugaan suap yang menjerat lima mantan anggota DPRD Jambi ini, terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi. Ternyata para anggota dewan minta jatah, ada uang ketok palu, agar lebih mudah disahkan.

Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi, era kepemimpinan Gubernur Zumi Zola.

Baca Juga: 3 Faktor Utama Penyebab Kualitas Udara di Jakarta Memburuk, Ini Kata Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Selasa 15 Agustus 2023.

Kelima tersangka tersebut yakni Hasani Hamid (HH) Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY) Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelima tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Para tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Baca Juga: Ketika Presiden Jokowi Batuk Selama Tiga Pekan Lebih, Diduga Kuat Akibat Kualitas Udara di Jakarta Memburuk

"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," kata Asep.

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.

Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1, Gol Debut Pemain RANS Zidane Affandi Buat Arema Makin Terbenam di Dasar Klasemen

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.

Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya tersangka KN kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Berita Terkait