DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kebijakan Diskriminatif dan Perundungan Terkait Pengaturan Busana Siswa Perempuan Nonmuslim

image
Ilustrasi siswa SMA Negeri. Ada isu soal perundungan terkait busana siswa perempuan nonmuslim.

Tahun 2020 di kelas 2 SDN Adiarsa Barat 2, Karawang, bersyukur tidak ada drama seragam muslim lagi, karena ada baju adat Sunda yang wajib dipakai setiap Rabu. Tapi anak saya selalu mengalami perundungan berkaitan dengan agamanya yang Katolik, termasuk saat ada acara-acara sekolah yang mengharuskan siswa-siswanya memakai baju muslim.

Teman-temannya meledek anak saya karena datang ke sekolah tidak dengan mengenakan baju muslim, padahal anak saya datang karena diabsen kedatangan semua siswa.

Puncaknya saat kelas 4, anak saya didorong-dorong, jatuh dan terluka, disertai ejekan bahwa dia adalah non muslim yang akan masuk neraka jahanam. Ejekan-ejekan ini masih berlangsung sampai sekarang di kelas 5.

Demikian, kami sangat berharap ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang ketat mengawal persoalan-persoalan tersebut, karena jika hanya kami yang bergerak dirasa tidak akan maksimal hasilnya.

Baca Juga: Libatkan Konten Kreator Dunia, Dinas Pariwisata DKI dan Kementerian Luar Negeri Kolaborasi Promosikan Jakarta

Kami ingin: (1) Ada pengawasan dan peraturan melekat di kampus universitas negeri, untuk membatasi ruang terjadinya perundungan berbusana pada para mahasiswi,

(2) Pengawasan dan peraturan yang dipatuhi segenap guru sekolah negeri, untuk melindungi siswa-siswinya yang berada di usia yang rentan kena bullying, dan terluka karena belum bisa membela diri sendiri.

(3) Juga penghapusan peraturan membeli seragam muslim, apalagi pemaksaan pemakaian seragam muslim pada siswa non muslim.

 Notes:

Tulisan Ari Wijaya ini diajukan untuk Diskusi Penyusunan Rekomendasi Penanganan Praktek dan Kebijakan Diskriminatif tentang Pengaturan Busana, Komnas Perempuan, Jakarta, 14 Agustus 2023. ***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait