Ibadah Jemaat GMS di Deli Serdang Dibubarkan Paksa Kaum Intoleran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 11 Agustus 2023 11:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Terjadi lagi kasus intoleransi terhadap umat Kristen. Kali ini dialami oleh jemaat GMS atau Gereja Mawar Sharon di Tanjung Morawa, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).
Saat beribadah, mereka dibubarkan paksa oleh sekelompok warga dengan dalih tempat ibadah itu belum memiliki izin. Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengecam tindakan itu.
Menurut Sekretaris Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Henrek Lokra, aksi warga ini telah mencederai amanat konstitusi.
Baca Juga: Saiful Huda Ems: Tanggapan Atas Ditolaknya PK Partai Demoktrat KLB
PGI memahami ada aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Tapi bukan berarti hal itu menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa ibadah yang sedang berlangsung.
Apalagi penghentian itu dilakukan dengan cara yang tidak bermartabat, dengan teror yang menimbulkan ketakutan. Henrek juga meminta agar pemerintah setempat dapat memfasilitasi dialog yang setara dan adil bagi semua pihak.
Alih-alih melindungi kelompok minoritas, Camat Tanjung Morawa seolah memberikan pembenaran terhadap aksi itu. Dia katakan jamaat sebaiknya memenuhi Peraturan Bersama Menteri tantang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah.
Menurutnya, sebelumnya juga sudah ada kesepakatan bahwa tempat itu tidak akan dijadikan tempat ibadah.
Baca Juga: Praktisi Media Minta Wartawan Tidak Kehilangan Sikap Kritis Dalam Memberitakan Isu BPA
Belum ada izin adalah alasan utama pembubaran ibadah atau penolakan pembangunan rumah ibadah kaum minoritas.
Jika ada persoalan tersebut, pemerintah daerah semestinya tidak lepas tangan begitu saja. Mereka sebaiknya memberikan jalan keluar dengan memberikan tempat ibadah sementara atau mempercepat izinnya.
Persoalan di GMS sudah ada sejak 2019, tapi sampai sekarang belum selesai juga. Itu artinya Pemda Deli Serdang gak serius menyelesaikan masalah itu. Mereka hanya berlindung bahwa GMS belum punya izin.
Stop diskriminasi, berikan hak ibadah ke semua agama! ***