Mahfud MD Khawatir, Terpidana Ferdy Sambo Ajukan PK, Ada Peluang Hukuman Lebih Ringan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 10 Agustus 2023 08:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM-Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut masih ada peluang terpidana Ferdy Sambo mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Hasilnya, MA menyunat hukuman Ferdy Sambo, dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup. Berikut pandangan Mahfud MD agar kasus Ferdy Sambo tetap dikawal.
Baca Juga: Apakah People Power Akan Tunggangi Aksi Sejuta Buruh 10 Agustus Hari Ini
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.
Baca Juga: Muncul Akun Baru di Tiktok yang Mengangkat tentang Ateis dan Ateisme di Indonesia
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.