Omnibus Law Kesehatan Resmi Berlaku, Ini Daftar UU yang Dihapus dan Tidak Berlaku Lagi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 Agustus 2023 20:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Omnibus Law Kesehatan atau UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah diresmikan.
Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Omnibus Law Kesehatan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, pengesahan Omnibus Law Kesehatan juga dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga: SAH! Presiden Jokowi Mulai Berlakukan Omnibus Law Kesehatan, Tunggu Aturan Pelaksana
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dengan berlakunya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, maka terdapat sejumlah UU lain yang dihapus demi hukum.
Terdapat sebanyak 11 UU yang otomatis hilang dengan pemberlakuan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Berikut ini daftarnya:
1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273)
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)