DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Duh, Bila UU Publisher Rights Diterapkan, Meta Bakal Memblokir Konten Berita dari Indonesia

image
Ilustrasi Facebook. Duh, Bila UU Publisher Rights Diterapkan, Meta Bakal Memblokir Konten Berita dari Indonesia

ORBITINDONESIA.COM- Rencana penerapan UU Publisher Rights di Indonesia mendapatkan respons serius dari Induk Facebook, yakni Meta.

Kini, perusahaan media digital di Indonesia sepertinya bakal terkena dampak bila UU Publisher Rights diterapkan di Indonesia. Langkah Meta pun tak tanggung, sebagai sikap penolakan aturan tersebut.

Rencana UU Publisher Rights, pihak Meta menyebut siap mengambil langkah seperti di Kanada, dengan memblokir konten berita dari Indonesia. 

Baca Juga: WOW! Pakai Pupuk Organik Hasil Penelitian UNEJ, Petani Cabai di Trenggalek Bisa Panen 35 Kali

Induk dari Facebook dan Instagram itu menekankan peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.

Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights. 

Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.

Baca Juga: Prediksi Skor Pertandingan Persis Solo Melawan Persib Bandung di Pekan ke 7 BRI Liga 1, Live di Indosiar

"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dikutip dari laman PMJ News, Selasa 8 Agustus 2023.

Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook.

Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas.  Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.

Baca Juga: Prediksi Skor Persikabo 1973 Melawan PSS Sleman di Pekan Ke 7 BRI Liga 1, Waktunya Putus Trend Negatif

“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.

“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucap Rafael.

Karena itu, Meta sedang meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Sebagai informasi, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram.

Kebijakan tersebut imbas dari penerapan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita.***

Berita Terkait