Ini Jumlah DP Minimal KPR Agar Kamu Bisa Punya Rumah Sendiri, Milenial Harus Tahu!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 07 Agustus 2023 06:00 WIB
KPR sendiri adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabahnya untuk dapat memperbaiki atau membeli rumah.
Di Indonesia sendiri setidaknya terdapat dua jenis KPR yang berlaku yang dapat diberikan oleh pihak bank, yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi.
Baca Juga: Sekum Muhammadiyah: Generasi Z dan Milenial Memilih Tidak Beragama
KPR Subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Untuk subsidi yang diberikan ini semua diatur oleh pemerintah, sehingga tidak semua kelompok masyarakat bisa mendapatkan fasilitas ini.
Sedangkan untuk KPR non subsidi diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang mana penentuan besar kredit maupun suku bunga ditentukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Baca Juga: Ipsos Indonesia : Prabowo dan Erick Thohir Raih Sentimen Positif Tertinggi pada Gen Z dan Milenial
Lalu berapakah minimal DP untuk kamu bisa mendapatkan rumah impian mu sendiri, simaklah ulasan berikut ini agar kamu bisa segera memiliki rumahmu sendiri.
Sebagai generasi milenial, penting untuk memahami bahwa bank pada umumnya menerapkan batas maksimal sebesar 30 persen dari harga rumah sebagai jumlah angsuran pembelian rumah.
Artinya, kamu harus menyiapkan setidaknya 30 persen dari total harga rumah sebagai DP untuk bisa mendapatkan layanan KPR dari bank.