Brigjen TNI NA Pakai Senapan Angin untuk Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung, Kapuspen: Itu Milik Pribadi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Agustus 2022 14:53 WIB
"Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," tuturnya.
Dia menerangkan, masih dari pengakuan pelakuk, tindakan tersebut tidak didasari dengan rasa benci terhadap kucing.
"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujarnya.
Baca Juga: Begini Penampakan Tujuh Uang Kertas Baru Emisi Tahun 2022 dari Bank Indonesia
Prantara menuturkan, Brigjen TNI NA dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tandasnya.***