DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Basarnas Lewat Peradilan Umum

image
Koalisi Masyarakat Sipil Desa KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Basarnas Lewat Peradilan Umum

Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.

Baca Juga: Kejaksaan Buka Ribuan Formasi CPNS 2023, Usia 18 Tahun Sudah Bisa Mendaftar, Ini Syarat Lengkapnya

Ketiga, pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut.

"Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana," jelasnya.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah lembaga yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Seperti Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, AJI Jakarta dan sejumlah lembaga lain.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas. KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dimana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif yaitu; Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun demikian, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.

Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait