Catat, Ini Daftar Materi Seleksi Kompetensi Bidang SKB untuk Seleksi CPNS Kejaksaan 2023
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 09:34 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Bagi yang sudah mempersiapkan diri mendaftar seleksi CPNS Kejaksaan 2023 dengan PPPK pada tahun ini, berikut daftar materi yang akan diujikan.
Seleksi CPNS Kejaksaan 2023 dikabarkan akan dibuka pada September mendatang dengan beberapa posisi.
Nah, dalam seleksi CPNS Kejaksaan 2023 ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan agar bisa lolos sebagai PNS. Berikut daftar materi yang wajib kamu catat.
Baca Juga: Masuk Daftar Penyaji Reog Terbaik di Indonesia, Begini Kisah Perjuangan PSRM Sardulo Anorogo UNEJ
Seleksi pertama adalah dibidang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP).
Kemudian setelah pengumuman SKD, Kejaksaan Republik Indonesia akan melanjutkan proses rekrutmen CPNS 2023 ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dimana peserta seleksi akan bersaing memperebutkan posisi Jaksa: 2000 formasi, Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi, Pengelola Barang Bukti: 1446 formasi, Penjaga Tahanan: 2.258 formasi, Dokter: 249 formasi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Basarnas Lewat Peradilan Umum
Selain tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) , Kejaksaan juga menyelenggarakan beberapa jenis tes SKB lainnya.
Berikut adalah materi Seleksi Kompetensi Bidang Kejaksaan yang perlu dipersiapkan berdasarkan acuan dari seleksi tahun sebelumnya:
1.Jabatan Ahli Pertama - Jaksa, Analisis Rancangan Naskah Perjanjian, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Analis Forensik Digital, Ahli Pertama - Penilai Pemerintah, Ahli Pertama - Perencana, Ahli Pertama - Peneliti, Ahli Pertama - Penerjemah, serta Dokter Spesialis, materi SKB terdiri dari:
Seleksi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 80% dengan materi yang meliputi dari jabatan fungsional yang dikelola oleh instansi pembina masing-masing serta keahlian di bidang masing-masing.
Tes wawancara, dengan bobot 20%.
Psikotes, Tes Kejiwaan, dan Tes Kesehatan
2.Jabatan Penata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengolah Pengaduan Publik, Pelaksana/Terampil Auditor, Jurnalis Analis Forensik Digital, materi SKB terdiri dari:
Substansi jabatan menggunakan seleksi Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 100%.
Psikotes, Tes Kejiwaan, dan Tes Kesehatan
3. Untuk Jabatan Pengadministrasian Perkara, materi SKB terdiri dari:
Tes Praktik Kerja, dengan bobot 70 persen
Tes Kesamaptaan, dengan bobot 30 persen.
Psikotes, Tes Kejiwaan, dan Tes Kesehatan, termasuk pengukuran minimal tinggi badan dan juga penghitungan standar BMI 18-25 untuk jabatan Ahli Pertama - Jaksa dan Analis Naskah Rancangan Perjanjian
4. Untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana, materi SKB terdiri dari:
Tes Beladiri, dengan bobot 50 persen.
Tes Kesamaptaan, dengan bobot 50 persen
Psikotes, Tes Kejiwaan, dan Tes Kesehatan, termasuk pengukuran minimal tinggi badan dan penghitungan standar BMI 18-25 disemua bagian.
Demikianlah materi Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) Penting untuk Seleksi CPNS 2023 Kejaksaan.
Semoga informasi di atas dapat dijadikan acuan dalam membantu para calon peserta lenih mempersiapkan diri di CPNS 2023.
Pastikan untuk kamu selalu memperbarui informasi mu mengenai ketentuan lebih lanjut yang diujikan baik dalam berkas dan ujian seleksi CPNS 2023 Kejaksaan.
Selamat berjuang dan semoga sukses!***