Koalisi Masyarakat Sipil Kritik KPK Minta Maaf ke TNI Perihal Korupsi Basarnas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 29 Juli 2023 10:42 WIB
Sebab, korupsi merupakan kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Materi Seleksi Kompetensi Bidang SKB untuk Seleksi CPNS Kejaksaan 2023
Sehingga dengan demikian, KPK bisa memproses hukum personel militer aktif yang terlibat.
"KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis yang artinya UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum," katanya.
"Dengan demikian KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf," tegas pria yang juga Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.
Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI, dinilai Koalisi Masyarakat Sipil hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya," kata Julius. ***