Erros Djarot: Jokowi, Partai KW 1, KW 2 dan Perdagangan Politik
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Juli 2023 09:30 WIB

Dalam situasi dan kondisi yang sudah sedemikian rupa ini, tidak ada pilihan lain bagi kita sebagai bangsa kecuali kembali ke cita-cita Kemerdekaan 1945. Tentu utamanya dengan menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945 secara bersungguh-sungguh, secara baik dan benar.
Sedangkan ajakan khusus yang bersifat mendesak dan mendasar adalah memberlakukan dan menjalankan dengan tegas UUD’45 Pasal 33, terutama ayat 2 dan 3, secara murni dan konsekuen.
Hanya lewat cara ini penyelesaian untuk mengakhiri dominasi para pengusaha besar-konglomerat hitam, dapat diwujudkan. Agar mereka tidak semakin kuat dan besar oleh sikap ignoran (korup) dari para ‘oknum’ penguasa di negeri ini.
Perampokan dan pemiskinan negara oleh sejumlah ‘oknum’ penguasa penyelenggara negara; harus segera diakhiri. Salah satu caranya; meninjau kembali pemberian lisensi kepada orang perorang, korporasi milik pribadi-pribadi, izin untuk mengeruk dengan bebas kekayaan bumi dan alam negeri ini, seluas-luasnya tanpa batas.
Disusul dengan perlunya digelar operasi besar-besaran untuk melakukan auditing atas kewajiban membayar pajak yang selama ini wajib mereka lakukan! Lewat cara ini, akan terbuka lebar pintu mengakhiri manipulasi pajak yang konon selama ini terjadi (kriminal).
Yah…semoga saja para pemimpin papan atas di negeri ini, segera kembali ke jalan yang benar, jalan akal dan nalar sehat.
Agar mereka kembali berkemampuan mendengar jeritan penderitaan rakyat kecil yang belakangan ini kian redup dan sayup terdengar. Nyaris menghilang ditelan gelombang gelak tawa para konglomerat yang kian nyaring terdengar, menggema membahana di seantero langit bumi Nusantara.
Menyedihkan! ***