Diperingati Setiap 23 Juli, Inilah Perbedaan Hari Anak Nasional, Internasional, dan Universal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 23 Juli 2023 14:30 WIB
Sejarah Hari Anak Nasional bermula dari adanya usulan untuk dibentuknya peringatan peringatan Hari Anak Nasional.
Kemudian dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Selanjutnya pada tahun 1984, Presiden Soeharto memprakarsai peringatan Hari Anak Nasional untuk ditetapkan sebagai salah satu hari penting nasional.
Kala itu, Soeharto menilai anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi peringatan.
Sedangkan Hari Anak Internasional pada tanggal 1 juni adalah peringatan kesejahteraan dan hak anak di seluruh dunia.
Hari Anak Internasional dirayakan sebagai bagian dari Proklamasi 1925 di Jenewa pada Konferensi Dunia tentang Kesejahteraan Anak.
Selain itu, Hari Anak Universal Tanggal 20 November Dunia juga memperingati Hari Anak Universal atau Hari Anak Sedunia pada tanggal 20 November setiap tahunnya.
Hari Anak Sedunia atau World Children's Day ini merupakan aksi peringatan tahunan UNICEF (United Nations Children's Fund atau Dana Anak PBB) dari dan untuk anak-anak.***