DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Jadi Sorotan, Disebut Sudah Jadi Tradisi, Begini Respons IDI

image
Ilustrasi Dokter. Kasus Perundungan di Kalangan Dokter Jadi Sorotan, Disebut Sudah Jadi Tradisi, Begini Respons IDI

Menurut dokter spesialis bedah thoraks kardiovaskular Universitas Indonesia ini, hal paling mendasar yang menjadikan kasus perundungan itu ada adalah karena para Peserta Pendidikan Kedokteran Spesialis (PPDS) tidak digaji dengan upah yang seharusnya meskipun mereka sudah menjadi dokter dan bekerja di rumah sakit vertikal atau rumah sakit pendidikan.

Sebagai bagian dari JDN global, pihaknya kata Tommy akan mengadvokasi dari multi sektoral seperti Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kemendikbud untuk ikut menyelesaikan kasus perundungan di institusi kedokteran.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi menegaskan bahwa perundungan di kalangan dokter bukanlah tradisi yang patut untuk dilanggengkan.

Baca Juga: Playlist Lagu Jazz dari Mendiang Musisi Legendaris Tony Bennett, cocok untuk Dinyanyikan Bersama Pasangan

“Permasalahan perundungan ini bukan tradisi, kalau di dalam tradisi profesi, tidak ada di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang membenarkan perundungan.

Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan perundungan, maka yang harus kita tindak adalah oknum-oknumnya,” kata Adib pada konferensi pers yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Sabtu.

Ia berpesan kepada masyarakat, baik itu dari pihak pemangku kepentingan, media, maupun umum, apabila ada pelaporan terkait perundungan maka bisa disampaikan ke IDI melalui saluran siaga atau hotline yang sudah disediakan, baik melalui IDI maupun Kementerian Kesehatan.

“Kami akan menindak dengan tegas, jika benar ada informasi yang dilaporkan teman sejawat kami terkait dengan perundungan, itu bisa terkait dengan kode etik dan pidana umum,” kata dia.

Ia menegaskan, apabila ada oknum yang melakukan perundungan, maka IDI sudah tidak memiliki kewajiban untuk melindungi, karena sudah berkaitan dengan pelanggaran etik dan permasalahan kriminal. Sehingga yang melakukan akan ditindak dengan tegas.

Ia juga memaparkan, meskipun di dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru tidak ada peran organisasi profesi disebutkan, baik di dalam proses pendidikan maupun pelayanan, tetapi ini menjadi sebuah perhatian yang berkaitan dengan kesejawatan yang ada dalam profesi dokter.

“Peran-peran yang kita lakukan dalam konteks (perundungan) itu yang tertuang di kode etik kedokteran, dan apa yang ada dalam sumpah dokter, sehingga proses-proses seperti yang sudah dilakukan adalah bagian dari kita sebagai tugas organisasi profesi untuk melindungi sejawatnya,” tuturnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap institusi pendidikan dokter dan dokter spesialis harus memiliki saluran siaga (hotline) yang terakses langsung kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai pengelola pendidikan, Kementerian Kesehatan, juga pada dekan di setiap fakultas kedokteran.

Adib juga menegaskan, apabila ada dokter residen yang menjadi korban, maka IDI siap menempuh advokasi agar mereka bisa tetap melanjutkan pendidikan spesialis.

Laporan kasus perundungan di kalangan dokter bisa disampaikan melalui nomor aduan 0812-9979-9777.

Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai perundungan terhadap dokter residen.***

 

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait