Ini Alasan Mahkamah Agung Bolehkan Mas Bechi Diadili di Surabaya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 08 Juli 2022 17:36 WIB
ORBITINDONESIA - Buron dugaan kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri, Kamis, 7 Juli 2022 kemarin setelah melalui pengepungan yang dramatis oleh aparat kepolisian.
Mas Bechi dinyatakan akan diadili di Surabaya. Padahal kasus hukumnya berada di Jombang, Jawa Timur.
Masalah beda wilayah hukum penanganan Mas Bechi tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya tentang alasannya.
Baca Juga: Mengenang Shinzo Abe, Perdana Menteri Terlama Dalam Sejarah Jepang
Pihak Kejari Jombang Tengku Firdaus, menjelaskan bahwa beda wilayah penanganan kasus hukum Mas Bechi berdasarkan pertimbangan kondusifitas.
Dia menerangkan, hal tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, dan Kajari Jombang.
"Berdasar pertimbangan kondusifitas Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan," tutur Tengku Firdaus.
Baca Juga: BREAKING NEWS – Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Setelah Ditembak
"Hal ini didasarkan ketentuan pasal 285, jadi tentunya atas dasar pertimbangan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tiga pihak tersebut untuk melakukan pengadilan Mas Bechi di Surabaya.
"Ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KMK/SK/V-2022 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi. Ini berdasar surat keputusan MA," terangnya.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Mas Bechi Alias MSAT Diadili di Surabaya Meski Kasus Pencabulannya di Jombang, Kok Bisa?)