DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PT KAI Siapkan Langkah Hukum dalam Kecelakaan Kereta Api Brantas, Sopir Truk Dilaporkan?

image
PV Public Relation KAI Joni Martinus memberikan keterangan pers tentang kecelakaan Kereta Api Brantas.

ORBITINDONESIA.COM - Pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia) berencana akan mengambil langkah hukum dalam kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Selasa, 18 Juli 2023.

Hal tersebut diungkapkan VP Public Relation KAI Joni Martinus kepada OrbitIndonesia.com, Rabu Juli 2023 saat ditanya terkait langkah selanjutnya pascakecelakaan Kereta Api Brantas.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Kereta Api Brantas menabrak truk tronton yang mengalami mati mesin tepat di tengah rel di perlintasan sebidang Madukoro Raya, Semarang Poncol, Selasa pukul 19.32 WIB.

Baca Juga: UPDATE Kecelakaan Kereta Api Brantas, 2 Jalur yang Tertutup Bangkai Truk Kembali Normal

Tabrakan tersebut membuat truk tronton meledak dan menciptakan kobaran api.

Lokomotif Kereta Api Brantas sempat terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa baik dari dalam kereta api maupun dari truk dalam insiden tersebut.

"KAI akan mengambil upaya hukum terkait kejadian tersebut" kata Joni dalam pesan singkat.

Baca Juga: UPDATE Kecelakaan Kereta Api Brantas, 1 Penumpang Terluka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Dia melanjutkan bahwa pihaknya juga menunggu proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian maupun dari KAI sendiri.

"Sambil menunggu proses penyelidikan baik dari pihak internal KAI maupun dari pihak kepolisian lebih lanjut," tuturnya.

Saat ditanya soal pasal apa yang akan digunakan dalam langkah hukum yang bakal dilakukannya, Joni belum menjawab.***

Berita Terkait