Indonesia Umumkan Penurunan Deforestasi 2021-2022, tetapi Hal Itu Patut Ditelisik Lebih Lanjut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 Juli 2023 07:25 WIB
Pemerintah juga perlu melindungi hutan alam di luar izin yang belum dilindungi melalui berbagai instrumen kebijakan yang menggabungkan pendekatan command and control dan pendekatan insentif-disinsentif.
“Sekitar 9,7 juta hektare hutan alam di luar izin atau konsesi, area moratorium, dan area yang dicadangkan untuk perhutanan sosial (PIAPS) masih belum terlindungi dan rentan terdeforestasi.
Hutan alam yang belum terlindungi ini harus segera dilindungi melalui berbagai instrumen kebijakan seperti perluasan area moratorium ke seluruh hutan alam, termasuk yang dikategorikan sebagai hutan alam sekunder, Kawasan Ekosistem Esensial, insentif bagi jasa lingkungan, maupun berbagai instrumen kebijakan lain.
Setengah dari hutan alam yang belum terlindungi ini bahkan sudah masuk ke dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) yang diperuntukkan untuk pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan baru.
Untuk mencegah semakin susutnya hutan alam, perlu ada peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang menegaskan bahwa hutan alam di area PAPH tidak akan diperuntukkan untuk pemanfaatan kayu melainkan hanya untuk jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Selain itu, mengingat sudah sangat besarnya penguasaan hutan alam oleh perusahaan skala besar, sudah saatnya pemerintah mengutamakan pengelolaan hutan alam oleh masyarakat dan bukan Perizinan Berusaha skala besar,” pungkas Nadia Hadad. ***