DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Periksa Lima Saksi dalam Kasus Pencurian dan Intimidasi terhadap Karyawan Alfamart Sampora, Tangsel

image
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menerangkan soal kasus pencurian dan intimidasi di Alfamart Sampora.

Dijelaskan, Mariana diduga melakukan pencurian tiga batang cokelat dan dua botol sampo dari Alfamart Sampora.

"Dari pengakuan para saksi, semua barang yang telah dicuri itu telah dilunasi pelaku dan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Nasihat Hikmah – Bersihkan Hatimu dari Kebencian, Agar Kebahagiaan Mengisinya

Sebelumnya, sebuah video yang direkam oleh seorang kasir Alfamart Sampora menunjukkan Mariana mengutil sejumlah dagangan di antaranya coklat dan sampo tanpa membayar.

Karyawan Alfamart tersebut kemudian menegur dan meminta Mariana untuk membayar barang-barang yang diambil. Meski sempat ada perdebatan, Mariana akhirnya membayar semua barang yang diambilnya.

Namun, kemudian Mariana dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Alfamart Sampora dan menemui si karyawan Alfamart yang merekam dirinya itu.

Baca Juga: PSSI Tunggu Jawaban FIFA Terkait Stadion Gelora Bung Tomo untuk Piala Dunia U20 2023

Mariana dan pengacaranya diduga melakukan intimidasi dan mengancam kan mempolisikan karyawan Alfamart tersebut dengan pasal UU ITE. Keduanya juga meminta karyawan Alfamart tersebut untuk meminta maaf lewat video.

Tidak lama kemudian, pihak Alfamart mengambil tindakan tegas untuk membela karyawannya tersebut.

Alfamart menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum karyawannya itu sekaligus melaporkan kasus pencurian serta intimidasi yang dilakukan Mariana dan kuasa hukumnya.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait