Polisi Periksa Lima Saksi dalam Kasus Pencurian dan Intimidasi terhadap Karyawan Alfamart Sampora, Tangsel
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 16 Agustus 2022 09:19 WIB
Dijelaskan, Mariana diduga melakukan pencurian tiga batang cokelat dan dua botol sampo dari Alfamart Sampora.
"Dari pengakuan para saksi, semua barang yang telah dicuri itu telah dilunasi pelaku dan keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Nasihat Hikmah – Bersihkan Hatimu dari Kebencian, Agar Kebahagiaan Mengisinya
Sebelumnya, sebuah video yang direkam oleh seorang kasir Alfamart Sampora menunjukkan Mariana mengutil sejumlah dagangan di antaranya coklat dan sampo tanpa membayar.
Karyawan Alfamart tersebut kemudian menegur dan meminta Mariana untuk membayar barang-barang yang diambil. Meski sempat ada perdebatan, Mariana akhirnya membayar semua barang yang diambilnya.
Namun, kemudian Mariana dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Alfamart Sampora dan menemui si karyawan Alfamart yang merekam dirinya itu.
Baca Juga: PSSI Tunggu Jawaban FIFA Terkait Stadion Gelora Bung Tomo untuk Piala Dunia U20 2023
Mariana dan pengacaranya diduga melakukan intimidasi dan mengancam kan mempolisikan karyawan Alfamart tersebut dengan pasal UU ITE. Keduanya juga meminta karyawan Alfamart tersebut untuk meminta maaf lewat video.
Tidak lama kemudian, pihak Alfamart mengambil tindakan tegas untuk membela karyawannya tersebut.
Alfamart menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum karyawannya itu sekaligus melaporkan kasus pencurian serta intimidasi yang dilakukan Mariana dan kuasa hukumnya.***