DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pria Bokek Asal Bogor Ini Malah Siksa Perempuan PSK Setelah Memperoleh Layanan Seks Berbayar

image
Pelaku yang menyerang perempuan PSK di markas Polsek Metro Palmerah.

ORBITINDONESIA.COM - Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat dijebloskan ke sel tahanan Polsek Metro Palmerah Jakarta Barat karena menyerang perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang baru saja memberinya layanan seks berbayar.

Pelaku SB (22 tahun) diketahui menyerang perempuan  PSK SMJ (34 tahun) menggunakan belati yang sudah ia persiapkan.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung di Hotel RedDoorz, Jalan Rawa Belong, Nomor 38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat 23 Juni 2023.

Baca Juga: Kemendikbud Larang Wajibkan Wisuda dari TK sampai SMA

Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim, peristiwa ini bermula dari pelaku yang mem-booking korban SMJ melalui aplikasi MiChat.

Pelaku yang menyewa korban untuk memberi layanan seks sepakat bertemu di hotel RedDoorz.

Pelaku dan korban masuk ke kamar hotel Jumat malam pukul 20.15 WIB. Di kamar hotel, korban memberi layanan seks kepada pelaku.

“Mereka berhubungan intim sebanyak satu kali," kata Dodi dalam konferensi pers, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: HOAKS NGAWUR: Raja Salman Doakan Anies Jadi Presiden

Selesai memberi layanan seks, korban meminta bayaran Rp400.000 kepada pelaku. Bukannya uang yang diberikan pelaku kepada korban, namun pelaku mengeluarkan belati.

"Korban berteriak meminta tolong, takut dibunuh," kata Dodi.

Pelaku kalap dan menyerang korban ke arah dada. Korban semakin berteriak kencang. Teriakan korban didengar petugas keamanan di hotel itu.

"Setelah pintu terbuka, pelaku berusaha melarikan diri namun diamankan oleh petugas hotel," tutur Dodi.

Polisi yang dapat laporan langsung mengamankan pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi sebilah belati, tas slempang, kaos warna pink, dan kutang coklat milik korban.

Penyidik kepolisian menjerat pelaku menggunakan Pasal 351 ayat 2 Kitab KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (WH) ***

Berita Terkait