DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Dugaan Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Banda Aceh, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

image
Polresta Banda Aceh memasang papan pengumuman penyitaan tanah yang sedang diusut, di Banda Aceh, Rabu 21 Juni 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu tersangka korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup kami dapat menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis 22 Juni 2023.

Fadillah menyampaikan, tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut adalah SH selaku bekas kepala seksi pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat 2016 hingga 2021.

acehBaca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Narkoba Pasokan dari Aceh

Baca Juga: Polres Naga Raya Aceh Bantah Kepung Rumah Tokoh Demonstrasi

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu Muda Asal Aceh, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Penetapan SH sebagai tersangka dilaksanakan penyidik usai gelar perkara pada Selasa 20 Juni 2023.

Dalam gelar perkara kasus tersebut juga ditemukan beberapa fakta adanya dugaan korupsi pengadaan lahan zikir dengan nilai total pagu anggaran sebesar Rp5,1 miliar lebih (tahun 2018 senilai Rp 3,2 miliar lebih dan tahun 2019 senilai Rp1,8 miliar lebih) tersebut.

Kata Fadillah, pada 2018, lahan telah diukur BPN Kota Banda Aceh sesuai pengukuran bidang rincikan yang dikeluarkan pada Mei 2018. Kemudian, kantor jasa penilai publik (KJPP) juga menilai harga setiap tanah yang hasilnya dikeluarkan pada Agustus 2018.

Halaman:

Berita Terkait