DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD

image
Ilustrasi pekerja di BUMN.

Apakah BUMN semestinya tidak diurus oleh sebuah Kementerian (Kementerian BUMN), namun lebih baik diurus oleh sebuah super holding seperti pernah disampaikan Ahok?

Namun jika ada super holding, sudahkah ada kesiapan perusahaan-perusahaan di bawahnya, holding, sub holding, dan seterusnya untuk mengikuti? Pun, jika Kementerian BUMN dibubarkan seperti masukan banyak ahli, pertanyaannya adalah apakah Kementerian BUMN hanya dianggap melakukan business as usual?

Baca Juga: Kasus Anjing Diseret di Jambi Akhirnya Dilaporkan ke Polisi, Hadiah Sayembara Naik Lagi Jadi Rp20 Juta

Di mana kita mendudukkan peran kementerian ini sebagai lembaga yang mestinya bisa memastikan sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara?

Oleh: Pande K. Trimayuni (pande32@yahoo.com)
Official Representative Kerjasama Kadin Amerika Selatan-Karibia/SACCHAM dengan Indonesia, alumni UI & LSE-Inggris, Ketua FOKAL UI. ***

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait