BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 Juni 2023 08:10 WIB
Apakah BUMN semestinya tidak diurus oleh sebuah Kementerian (Kementerian BUMN), namun lebih baik diurus oleh sebuah super holding seperti pernah disampaikan Ahok?
Namun jika ada super holding, sudahkah ada kesiapan perusahaan-perusahaan di bawahnya, holding, sub holding, dan seterusnya untuk mengikuti? Pun, jika Kementerian BUMN dibubarkan seperti masukan banyak ahli, pertanyaannya adalah apakah Kementerian BUMN hanya dianggap melakukan business as usual?
Di mana kita mendudukkan peran kementerian ini sebagai lembaga yang mestinya bisa memastikan sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara?
Oleh: Pande K. Trimayuni (pande32@yahoo.com)
Official Representative Kerjasama Kadin Amerika Selatan-Karibia/SACCHAM dengan Indonesia, alumni UI & LSE-Inggris, Ketua FOKAL UI. ***