BUMN, Apakah Sudah Melaksanakan Tanggung Jawab Terhadap Pasal 33 UUD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 21 Juni 2023 08:10 WIB
Itu mesti jadi patokannya. Benefits for the people. LSE lewat akademisinya, mungkin yang paling dikenal, Anthony Giddens, mengadvocate tentang The Third Way, Jalan Ketiga yang merupakan pemikiran alternatif di luar dikotomi kapitalisme dan sosialisme.
Pemikir-pemikir hebat dunia, para pemenang Nobel dan kepala pemerintahan banyak yang menjadi profesor (tetap atau tamu) di LSE. Inilah salah satu penyebab sehingga LSE diakui sebagai kampus terbaik di dunia untuk ekonomi politik.
Mereka menyimpulkan bahwa segala kerempongan sistem bernegara ini, pada akhirnya mesti diukur dari sejauh mana bisa berguna untuk rakyatnya.
Baca Juga: Banyak Habib di Indonesia Bukan Keturunan Nabi Muhammad SAW, Tetapi Keturunan Tukang Tipu
BUMN adalah mirip dari apa yang diungkapkan oleh para akademisi LSE tersebut. Perekonomian yang sektor-sektor vitalnya dikelola oleh negara adalah jalan tengah, jembatan penghubung kapitalisme dan sosialisme.
Negara kita dengan sistem perekonomiannya, sesungguhnya sudah jauh lebih maju dari apa yang dikemukakan para ekonom dunia tersebut.
Pendiri Bangsa Indonesia sudah secara sangat jenius memikirkan sistem ekonomi yang paling cocok untuk Indonesia, sebagaimana para pendiri bangsa tuangkan pada pasal 33 UUD 1945.
Dalam pelaksanaanya, BUMN adalah bentuk usaha yang dapat untuk mewujudkan social democracy ala Indonesia, dimana adanya satu konsepsi sosial, politik dan ekonomi nasional yang dapat mendukung tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pratama Arhan Dapat Julukan Baru dari Media Argentina
Melihat kondisi BUMN kita saat ini, sudah saatnya untuk berbenah. Bagaimana BUMN bisa menjadi tulang punggung pencapaian pasal 33 UUD? Bagaimana tata kelola BUMN yang ideal?