DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Diefektifkan 29 Agustus 2022

image
Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Sampai 29 Agustus 2022, karena Butuh Sosialisasi Lebih Lama.

Besaran biaya jasa di zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Besaran biaya jasa zona II adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Besaran biaya jasa zona III adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Baca Juga: Inilah Enam Tanda Bahwa Pasangan Anda adalah Jodoh Sejati

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait