Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Diefektifkan 29 Agustus 2022
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 14 Agustus 2022 14:49 WIB
Besaran biaya jasa di zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.
Besaran biaya jasa zona II adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.
Besaran biaya jasa zona III adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Baca Juga: Inilah Enam Tanda Bahwa Pasangan Anda adalah Jodoh Sejati
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. ***