Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Diefektifkan 29 Agustus 2022
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 14 Agustus 2022 14:49 WIB
ORBITINONESIA - Kenaikan tarif ojek online yang sedianya berlaku per Minggu 14 Agustus 2022 ditunda, karena butuh sosialisasi maksimal.
Demikian Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu 14 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan baru akan memberlakukan kenaikan tarff ojek online pada 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Muhasabah Diri, Ujian, Dosa dan Menundukkan Hati
Menurut Hendro, kenaikan tariff ojek online membutuhkan sosialisasi lebih lama, karena aturan ini berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujarnya.
Ia berharap kenaikan tariff ini dibarengi dengan meningkatnya pelayanan kepada penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Aturan perubahan tarif tersebut mengganti aturan sebelumnya, KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam aturan baru KM 564 tahun 2022, pemerintah membuat iga zonasi.
Baca Juga: Virginia Woolf: A Room of One's Own, Teks Sastra dan Feminis yang Penting
Besaran biaya jasa di zona I adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.
Besaran biaya jasa zona II adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.
Besaran biaya jasa zona III adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Baca Juga: Inilah Enam Tanda Bahwa Pasangan Anda adalah Jodoh Sejati
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. ***