Setelah Busway, Giliran Naik Kereta Api Tidak Wajib Pakai Masker, Simak Ketentuan dan Persyaratannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 Juni 2023 18:40 WIB
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Di bawah ini merupakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang mulai berlaku 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
3. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Coldplay Gelar Konser di Singapura Selama 4 Hari, Fans Indonesia Siap-Siap Ikutan War Tiket
4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.