Orbit Indonesia
KABAR GEMBIRA! Penumpang Bus TransJakarta Boleh tidak Bermasker, Asal…
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 11 Juni 2023 07:57 WIB
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.
Surat edaran tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dibuat pengetatan pembatasan kembali apabila muncul kenaikan kasus yang signifikan. ***