DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KABAR GEMBIRA! Penumpang Bus TransJakarta Boleh tidak Bermasker, Asal…

image
Ilustrasi - Penumpang bus TransJakarta.

Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.

Surat edaran tersebut berlaku mulai 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dibuat pengetatan pembatasan kembali apabila muncul kenaikan kasus yang signifikan. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait