Orbit Indonesia
Bejat, Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Tega Mencabuli 12 Siswi SD
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Juni 2023 13:48 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: SERAM, Begini Sinopsis Film Mangkujiwo yang Angkat Kisah Asal Usul Kuntilanak
Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.