DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat, Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Tega Mencabuli 12 Siswi SD

image
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: SERAM, Begini Sinopsis Film Mangkujiwo yang Angkat Kisah Asal Usul Kuntilanak

Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News. 

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait