DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TikTok Digugat di AS Setelah Anak-anak Perempuan Tewas di Tantangan Blackout Challenge

image
Cara menaikan Follower Tiktok

ORBITINDONESIA - Aplikasi berbagi-video TikTok digugat di California, AS, setelah anak-anak perempuan meninggal saat mengikuti Blackout Challenge, yakni olahraga yang mencekik diri sendiri sampai pingsan.

Gugatan yang diajukan di pengadilan negara bagian di Los Angeles pekan lalu menuduh perangkat lunak TikTok "secara sengaja dan berulang kali" mendorong dilakukannya Blackout Challenge.

Seperti diberitakan khaleejtimes, Jumat 8 Juli 2022, yang mengutip AFP, Blackout Challenge yang dipopulerkan TikTok menyebabkan kematian dua orang. Yaitu, seorang gadis berusia delapan tahun di Texas, dan seorang gadis berusia sembilan tahun di Wisconsin, tahun lalu.

 Baca Juga: Inilah Desa Siluman yang Memiliki Banyak Gadis Cantik Berdarah Arab Bertutur dalam Bahasa Sunda

"TikTok harus bertanggung jawab karena mendorong konten mematikan ke dua gadis muda ini," kata Matthew Bergman, seorang pengacara di Pusat Hukum Korban Media Sosial, yang mengajukan gugatan.

"TikTok telah menginvestasikan miliaran dolar untuk secara sengaja merancang produk yang mendorong konten berbahaya, yang diketahui berbahaya dan dapat mengakibatkan kematian penggunanya," lanjutnya.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di China, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Gugatan tersebut menuduh bahwa algoritme TikTok mempromosikan Blackout Challenge untuk masing-masing gadis, yang meninggal karena pencekikan diri - satu menggunakan tambang dan yang lainnya dengan tali anjing.

 Baca Juga: Mantan Presiden Angola, Jose Eduardo dos Santos, Meninggal Dunia Pada Usia 79 tahun

Gugatan ini juga mendaftarkan anak-anak di Italia, Australia, dan di tempat lain yang kematiannya dikaitkan dengan TikTok Blackout Challenge.

TikTok telah menampilkan dan mempromosikan serangkaian tantangan, di mana pengguna memfilmkan diri mereka sendiri, dan mengambil bagian dalam tindakan bertema yang terkadang berbahaya.

Di antara rangkaian tantangan TikTok, yang dijelaskan dalam dokumen pengadilan adalah "Tantangan Pemecah Tengkorak," di mana kaki orang-orang ditendang dari bawah saat mereka melompat, sehingga tubuh mereka membalik dan memukul kepala mereka.

"Tantangan Virus Corona" melibatkan menjilati benda-benda acak dan permukaan di depan umum selama pandemi. Sedangkan "Tantangan Api" melibatkan menyiram benda-benda dengan cairan yang mudah terbakar dan membakarnya, kata dokumen pengadilan.

 Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Gugatan itu meminta hakim untuk memerintahkan TikTok, agar berhenti melibatkan anak-anak melalui algoritmenya dan mempromosikan tantangan berbahaya. Serta membayar ganti rugi tunai yang tidak ditentukan.***

Berita Terkait