Kilas Balik, Fakta Pengaturan Skor Sepak Bola Liga Indonesia yang Pernah Mencoreng Sportifitas dan Nama PSSI
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 Juni 2023 09:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Sejarah mencatat, sportifitas olahraga sepak bola di Indonesia pernah dicoreng oleh petinggi di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Fakta yang bikin geger penggemar sepak bola liga Indonesia ini, dikenal dengan pengaturan skor. Semua terungkap pada pertandingan liga 3 antara Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan.
Dalang pengaturan skor tersebut ada di tangan Plt Ketua Umum PSSI itu, Joko Driyono. Pertandingan sepak bola Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas pada awal 2019 silam ini berlangsung secara aneh.
Persibara Banjarnegara akhirnya menang telak 3-0 dari Persekabpas. Dalam pertandingan itu, sang wasit diduga menerima uang senilai Rp 45 juta untuk memenangkan Persibara.
Pertandingan sempat berlangsung ricuh, kendati semua sudah dalam kendali mafia pengaturan skor sepakbola.
Pertandingan ricuh, namun aneh. Sebab wasit dianggap berat sebelah, tak memberi kartu pelanggaran meski para pemain Persibara Banjarnegara bermain kasar.
Kasus pengaturan skor juga terjadi dalam pertandingan Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan di Liga 3.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono diduga punya peran penting dalam kasus pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepak bola nasional.
"Dia mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, saat itu, dikutip dari Antara.
Baca Juga: UIN KHAS Jember Segera Membangun Kampus Cabang di Lumajang, Cek Jurusan Favoritmu
Dedi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan Joko sebagai dalang skandal pengaturan skor sepak bola.
Meskipun dia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti.
"(Kesimpulan) harus berdasarkan fakta hukum. Tidak boleh terburu-buru. Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," katanya.
Joko diduga telah berupaya menghilangkan sejumlah barang bukti dengan menyuruh tiga orang untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sebelumnya telah diberi garis polisi.
Salah satu dokumen yang berusaha dihilangkan Joko adalah dokumen pengaturan skor pada pertandingan Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan di Liga 3.
"Satu dokumen, terkait Saudari Lasmi (Manajer Persibara Banjarnegara) dengan beberapa klub," katanya.
Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka saat itu adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.
Kemudian perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), Abdul Gofur (office boy di PSSI).
Selanjutnya, dalam persidangan, Joko Driyono ingin cuci kasus. Terbukti ia memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.
Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor.
Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara.
Rombongan nama pun dikantongi, di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.
Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.