Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan Beri Ratusan Bantuan Hukum Gratis kepada Warga Miskin
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 Juni 2023 19:23 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan sejak Januari hingga Juni 2023 ini telah memberi 233 bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Pemberian bantuan hukum tersebut melalui 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum, kata Kepala Kanwil Kemenkumham Ilham Djaya di Palembang, Senin 5 Juni 2023.
Ia terus mendorong program bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di 17 kabupaten dan kota.
Melalui 13 OBH, ia memberi bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.
Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara nonlitigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi, katanya.
Dia menjelaskan program bantuan hukum gratis merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.
Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan.
Ilham mengatakan memasuki semester pertama tahun 2023 ini, sebanyak 233 kasus litigasi dan nonlitigasi berhasil diberikan bantuan hukum secara gratis dengan anggaran mencapai Rp631 juta atau sekitar 51,91 persen dari alokasi anggaran Rp1,2 miliar.
Adapun 13 OBH yang memberikan bantuan hukum gratis tersebut adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang, YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya.
Kemudian LBH Sumatra Selatan, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda.
Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumatra Selatan Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH IKADIN Sumatra Sekatan.
Penyerapan anggaran terkait bantuan hukum menjadi tanggung jawab para OBH dan mereka dilarang untuk menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum yang perkaranya sedang ditangani.
Apabila ditemukan OBH meminta pembayaran dari masyarakat yang didampingi, Tim Panwasda tidak segan meminta pertanggungjawaban yang akan dilaporkan ke Panwaspus, dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional, kata Kakanwil Ilham. ***