DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gunakan Paspor Palsu, Warga Mesir dan Nigeria Ditangkap Imigrasi Bali

image
Ilustrasi - Pemeriksaan Imigrasi.

Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh YBI palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian menggelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke penyidikan karena sudah mendapat bukti cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Pelaku MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberi apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan mereka memeriksa dokumen palsu. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait